Pribadi

Mahram

Hum, karena kemarin membicarakan tentang jilbab, jadi ingin membicarakan tentang mahram :p

Sebenarnya pada postingan “Little lessons in the morning” saya sudah memberikan link pada kata mahram. Link yang saya berikan tersebut telah menjelaskan apa itu mahram dan apa perbedaannya dengan muhrim, jadi silahkan dinikmati sendiri ya :p. Tapi, intinya sih untuk menyebutkan siapa-siapa saja yang haram untuk dinikahi itu adalah mahram, muhrim itu sebutan untuk orang yang ber-ihram. Di sini saya hanya akan menunjukkan siapa-siapa saja mahram bagi wanita dan bagi pria menurut Al-quran. ^_^

Bagi wanita, ada di surat An-nuur 31, sama seperti perintah berjilbab sebelumnya

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Bagi pria, ada di surat An-nisa 23

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

Subhanallah, sungguh Al-quran merupakan tuntunan hidup yang sangat lengkap ^_^

istianasutanti

Halo, salam kenal ya.

Aku Istiana Sutanti, seorang ibu dari 3 orang perempuan yang hobi sekali mengajak anak-anak untuk traveling bersama.

Di blog ini aku sharing pengalaman traveling kami sekeluarga plus pelajaran parenting yang aku dapatkan, baik dari pengalaman pun dari seminar parenting.

Semoga kalian suka membaca pengalaman traveling kami dan semoga membantu untuk menentukan tujuan traveling kalian berikutnya! ;)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.